MAHASISWA STMIK PRINGSEWU
GELAR SEMINAR UNDANG-UNDANG ITE
PRINGSEWU – Mahasiswa STMIK Pringsewu
menggelar seminar terkait Undang-Undang ITE No 19/2016 di Auditorium Lt. II
STMIK Pringsewu, Sabtu (4/3), Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I (E.
Yunaeti A, M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Ka. LPPM (M.
Muslihudin, M.T.I) serta bapak/ibu Dosen STMIK Pringsewu.
Dalam acara
seminar tersebut menghadirkan sebagai narasumber AKBP. DR. I Ketut Seregig,
S.H., M.H dari Polda Lampung.
Dalam
sambutannya, sekaligus membuka acara seminar tersebut, Nur Aminudin, M.T.I
mengingatkan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam
mengunggah informasi apapun dalam media sosial, sebab salah dalam berpendapat
di medsos dapat berujung pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi
kebutuhan manusia memang sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat
dimanfaatkan untuk merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya,
kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia, namun
kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya, sejak
diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan kontra karena beberapa
pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet terutama media sosial dalam
kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu
memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya sesuai dengan peran yang ada,
kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa
STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan di era elektronik/digital
dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal yang positif, dipergunakan
oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya bagaimana kita menggunakan
seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan, salah satu diantaranya adalah
sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media sosial itu dalam kerangka
moral, salah satunya adalah sebagai penunjang pembangunan, ujarnya.
Sebaik
apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari
masyarakat, kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan
serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I) kepada
Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H)
Dalam
seminar tersebut, AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H mengatakan, media sosial
memberi kesempatan seluas-luasnya kepada jejaring sosial atau pada siapapun untuk
berpendapat. Misalnya Lewat kicauan di Twitter, status di Facebook, ataupun
video di Youtube, pengguna bebas menyatakan dan menulis apa saja pada media
yang mereka inginkan.
Tetapi
jangan lupa, dengan ancaman hukum terhadap aktivitas di internet tetap ada.
Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juga
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya
menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui media internet.
UU ITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui media internet.
Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah
pencemaran nama baik. Ucapnya. (*na)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar