SEMINAR
CYBER LAW
STMIK
PRINGSEWU – Sabtu
(14/5), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu
menyelenggarakan kegiatan Seminar Cyber Law. Dalam acara seminar tersebut
dihadiri Wakil Ketua I (Elisabet Y.A, M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin,
M.T.I), Kaprodi Sistem Informasi (Tri Susilowati, M.T.I), Kaprodi Manajemen
Informatika (Oktafianto, M.T.I), bapak/ibu dosen STMIK Pringsewu, mahasiswa
mahasiswi, serta tamu undangan, acara tersebut berlangsung di auditorium Lt. II
STMIK Pringsewu.
Acara
seminar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan
sekaligus membuka acara seminar Cyber Law oleh Wakil Ketua III (Nur Aminudin,
M.T.I), Do’a oleh Sulaiman Adnan, M.M, dan penutup, di lanjutkan acara ini
seminar Cyber Law dengan menghadirkan nara sumber Dr. H. Bunyamin Alamsyah,
SH., M.Hum.
Dalam
sambutannya, Nur Aminudin, M.T.I mangatakan, dunia information technology (IT)
saat ini berkembang sangat cepat dan masuk dalam lini kehidupan manusia. Selain
membawa dampak positif, terdapat pula dampak negatif yang mengarah kriminalitas
yang memanfaatkan dunia IT. Sehingga, tren kejahatan dunia maya (cyber crime)
secara global semakin canggih. Untuk itu mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu
khususnya harus bener-benar memahami hal tersebut, lebih berhati-hati dalam
menggunakan media sosial, seperti facebook, twitter, chatting, sms dan
lain-lain, serta seminar tersebut bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa
mahasiswi STMIK Pringsewu khususnya tentang cyber law, harus paham beretika di
dunia maya. “Selain itu juga sebagai implementasi dari ilmu pengetahuan kami
sebagai orang komputer dan IT untuk berbagi bagaimana penggunaan IT yang aman,
baik dan jangan sampai diretas,” tambahnya, pesan kepada mahasiswa STMIK
Pringsewu dalam sambutannya.
Seminar
Cyber Law yang digelar STMIK Pringsewu ini menghadirkan pembicara Dr. H.
Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum (DOSEN PASCASARJANA ILMU HUKUM UNIVERSITAS
BATANGHARI JAMBI), yang di moderator oleh Miswan Gumantri, M.M.
Dr. H.
Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum dilahirkan di Garut, 5 Mei 1955. Masa-masa SD dan
SMP dihabiskan kota kelahirannya. Pada tahun 1970 ia nyantri di Pondok
Pesantren Gontor Jawa Timur. Setelah lulus Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah
di Pondok tersebut, ia melanjutkan kuliah S-1 di UNINUS Bandung tahun 1992.
Program S-2 ia jalani di UNISBA Bandung. Saat ini ia telah berhasil meraih
gelar Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta.
Setelah
diangkat CPNS pada tahun 1982, Bunyamin muda mengawali karir sebagai Guru MAS
Pasir Jambu hingga tahun 1988. Karir sebagai hakim diawali di PA Sumedang pada
tahun 1988, kemudian mutasi ke PA Cimahi.
Pada tahun
2001, Suami Hj. Upi Komariyah ini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua PA
Majalengka, lalu mutasi sebagai Wakil Ketua PA Bandung tahun 2005. Pada tahun
2007 Bunyamin Alamsyah diangkat menjadi Ketua PA Bekasi. Kini, aktivitas
rutinnya sebagai Hakim Tinggi PTA Jambi yang telah dijalaninya sejak tahun
2008.
Bunyamin
menjelaskan, dunia masa depan anak muda adalah IT, sehingga besar harapan saya
mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu harus selalu siap menghadapi kemajuan IT
dengan segala konsekuensinya seperti berperilaku, ancaman keamanan dan budaya
yang berbeda. Beliau menyampaiak acara seminar tersebut sangat penting bagi
mahasiswa agar beretika dalam menggunakan information technology (IT) karena
teknologi merupakan alat yang sakti. Berkaitan dengan cyber law secara praktis
selaku mahasiswa perlu memahami bahwa di dunia maya ada hukum yang mengatur.
Mereka tidak bisa secara bebas berkicau, mencaci maki atau mengumbar informasi
dirinya yang menjadi peluang cyber crime. Pemerintah membuat regulasi yang
membatasi pemberian sanksi pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
Indonesia memerlukan UU cyber yang lebih komprehensif untuk menyatukan semua
aspek seperti di negara lain yang mempunyai KUHP khusus IT, jelasnya.
Lebih lanjut
beliau mengatakan, bahwa teknologi informasi dapat menyebabkan dampak positif,
tetapi dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menjadi instrumen perbuatan
melawan hukum yang potensial. Dalam hal ini diperlukan sektor hukum di bidang
lain, dengan cara membuat hukum positif terkait dengan aktivitas cyber yang
disebut cyber law.( prof dr emeliana krisnawati, sh, msi, problematik cyber law
bagi perkembangan hukum di indonesia, memahami hukum, rajawali pers,
rajagrafindo persada, jakarta, 2011 , hlm, 178 ).
Cyber law
adalah hukum baru yang dikenal sebagai hukum siber sebagai padanan dari cyber
law yaitu suatu hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi
atau disebut hukum dunia maya serta hukum mayantara. Dengan adanya cyber law
akan terjadi permasalahan atau problematika pembuktian dan penegakan hukum,
karena penegak hukum akan mengasumsikan sebagai sesuatu yang tidak terlihat,
semu atau maya. Ruang lingkup cyber law sangat luas, pada saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemahaman
teknologi informatika atau disebabkan kemauan peradaban manusia, termasuk
kesejahteraan. Perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah
mengubah pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial
dan budaya, internet selalu memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat,
perusahaan/industri maupun pemerintah.
Cyber law
dapat diklasifikasikan sebagai rezim hukum tersendiri, karena memiliki multi
aspek yang dapat menguntungkan masyarakat dalam komunikasi yang mudah dengan
menggunakan informasi elektronik. Disisi lain dapat merugikan karena hukum yang
terkait belum mengatur secara jelas, dan belum mampu memfungsikan dirinya
sebagai sarana ketertiban. Cyber law juga disebut cyber space law , merupakan
aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang
maya atau mayantara, regulasinya belum banyak diatur, namun terdapat
undang-undang nomor 11 tahun 2oo8 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar